Bidang studi:
EkonomiPenulis:
philiplunaDibuat:
1 tahun laluJawaban:
E. Pajak bumi dan bangunan
Penjelasan:
Yang bukan merupakan sumber penerimaan daerah adalah pajak bumi dan bangunan karena PBB merupakan pajak negara.
------------------------------------
✘ Pasal 6 UU 33/2004:
(1) PAD bersumber dari:
a. Pajak Daerah; ✔️
b. Retribusi Daerah; ✔️
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga; ✔️
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Penulis:
beaneph5
Nilai jawaban:
11