Akad yang dianjurkan untuk dituliskan adalah jual beli yang kredit (b). Pembelian secara kredit harus jelas bagaimana cara pembayaran, besar cicilan, dan cara membayarnya agar tidak ada yang dirugikan seandainya terjadi perselisihan. Jual beli secara tunai merupakan transaksi selesai saat pembayaran, hanya membutuhkan bukti transaksi. Sedangkan pernikahan, meminjam barang, dan menyewa mobil mainan cukup dengan ucapan tanpa perlu penulisan akad.
Penjelasan
Akad jual beli merupakan sebuah transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Pembelian bisa dilakukan dengan cara tunai atau kredit. Tunai adalah pembelian dilakukan dengan pembayaran lunas saat itu juga. Sedangkan kredit dengan mencicil atau angsuran, dibayar setelah barang diterima.
Dalam pembelian kredit atau cicilan, perlu sebuah akad yang menegaskan mengenai cara pembayaran, besar harga cicilan, dan hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian lainnya. Perlu bukti mengenai berapa yang harusnya dibayarkan setiap bulannya, cara pembayaran, serta bagaimana jika pembeli tidak bisa melunasinya. Hal ini untuk menghindari penipuan maupun kecurangan dalam jual beli.
Pelajari lebih lanjut
Akad jual beli
https://brainly.co.id/tugas/10552871
Pembelian tunai dan kredit
https://brainly.co.id/tugas/6489329
Detail jawaban
Kelas: 11
Matpel: Sejarah
Bab: Akad Jual Beli
Kode: 11.3.5
#AyoBelajar