Jawaban
Menyelenggarakan pembangunan proyek-proyek industri ASEAN
Proyek pabrik pupuk urea ammonia di Aceh, Indonesia (ASEAN Aceh Fertilizer Project).
Proyek pabrik urea di Malaysia (ASEAN Urea Project).
Proyek industri tembaga di Filipina (ASEAN Copper mineral Fabrication Project).
Proyek pabrik vaksin di Singapura (ASEAN Vaccine Project).
Proyek abu soda di Muangthai (Rock Salt Soda Ash Project).
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Penjelasan :ASEAN merupakan salah satu bentuk perhimpunan kerjasama regional bangsa-bangsa di kawasan Asia Tenggara, yang dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh lima Menteri Luar Negeri negara-negara ASEAN. Dalam pertemuan ini dicetuskan sebuah Deklarasi yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Bangkok. Dalam rangka menggalang kerjasama di segala bidang, khususnya bidang ekonomi, para negara anggota ASEAN bersepakat untuk meningkatkan pembangunan di bidang industri. Sebagai realisasi dari kerjasama negara-negara tersebut maka pada bulan September 1977 di Pataya, Thailand, para menteri ekonomi ASEAN telah mengukuhkan suatu perjanjian mengenai pembangunan pabrik pupuk urea di Indonesia, dan perusahaan tersebut diberi nama PT ASEAN ACEH FERTILIZER. PT Asean Aceh Fertilizer adalah pabrik pupuk urea yang berlokasi di Lhokseumawe Aceh dan merupakan proyek industri ASEAN yang pertama yang dihasilkan oleh negara-negara ASEAN. Proyek joint venture ini sejak awal berdirinya hingga kini telah memberikan banyak keuntungan bagi negara-negara ASEAN pada umumnya dan bagi Indonesia pada khususnya. Dalam hal ini PT Asean Aceh Fertilizer merupakan stabilisator suplai untuk memenuhi kebutuhan pupuk urea negara-negara ASEAN tanpa merugikan negara anggota masing-masing. Sebagai proyek kerjasama ASEAN yang berkedudukan di Jakarta, maka otomatis peraturan-peraturan yang berlaku dalam seluruh kegiatan pelaksanaan proyek ini berdasarkan pada segala peraturan hukum yang berlaku di Indonesia baik dalam hal perundang-undangan maupun hukum kebiasaan, dengan bertitik tolak pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Perseroan Terbatas