Jawaban:
HAK WARGA MASYARAKAT :
1.) mendapat tempat tinggal yang layak
contoh : pemerintah membangun / mendirikan pemukiman warga yang layak dan jauh dari kata kumuh/jorok,
2.) berhak mendapatkan pasokan serta aliran listrik dari pemerintah
contoh : adanya listrik yang mengaliri perkampungan/pemukiman warga untuk dimanfaat kan dalam kegiatan sehari-hari
3.) berhak mendapatkan akses pelayanan masyarakat
contoh : disediakannya berbagai fasilitas umum yang dapat digunakan. (transportasi umum, taman, dan lain sebagainya)
4.) berhak mendapatkan pendidikan
contoh : dibangunnya sekolah negeri gratis oleh pemerintah dan memberi kesempatan bagi para pelajar untuk mendapatkan beasiswa
5.) berhak menyampaikan suatu pendapat atau memiliki kebebasan untuk berpendapat
contoh : warga diperbolehkan untuk bebas mengemukakan pendapat pada saat musyawarah rapat RT dll..
6.) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak
contoh : disediakannya layanan BPJS bagi masyarakat
7.) berhak mendapat perlindungan
contoh : adanya badan keamanan dan pihak berwajib seperti polisi atau TNI yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari segala ancaman
8.) berhak mendapat pekerjaan
contoh : disediakannya lapangan pekerjaan lokal yang terbuka lebar bagi masyarakat
9.) berhak mendapat keamanan
contoh diadakannya ronda/siskamling di pemukiman warga agar lingkungan menjadi lebih aman dari gangguan
KEWAJIBAN MASYARAKAT :
1.) wajib turut serta dalam menjaga keamanan serta ketertiban umum
contoh : masyarakat harus berkelakuan sesuai norma yang ada dan tidak melakukan perbuatan yang menyimpang
2.) wajib menaati berbagai peraturan yang berlaku
contoh : pengendara motor dan mobil harus mematuhi rambu-rambu di jalan raya saat tengah berkendara
3.) wajib menghormati aturan atau ketetapan pemerintahan
contoh : masyarakat menghormati aturan yang telah ditetapkan dan tidak mencemooh pemerintah dengan kata-kata yang tidak pantas
4.) wajib menjaga kerukunan dan toleransi antar sesama
contoh : menghormati tempat ibadah dan segala tradisi agama,suku,adat,ras yang ada di indonesia
5.) wajib membayar pajak
contoh : melunasi dan membayar pajak dengan tepat waktu
6.) wajib membayar iuran listrik
contoh : membayar iuran listrik tepat waktu setiap bulannya sesuai dengan besar penggunaannya
7.) wajib menjaga kebersihan tempat umum
contoh : tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merusak fasilitas umum yang telah disediakan
8.) wajib taat saat berkendara
contoh : pengguna motor diwajibkan untuk memakai helm dan tidak boleh ugal-ugalan dsb..
9.) wajib turut berkontribusi dalam kegiatan pelestarian lingkungan bersaam
contoh : dengan tidak menggunakan benda yang mengandung bahan plastik di tempat tertentu secara berlebihan
10.) wajib menaati hukum dan norma yang berlaku dalam masyarakat
contoh : menghormati peraturan UUD yang berlaku dan menghindari perbuatan tercela yang menyimpang norma-norma dalam masyarakat