Jawaban:
A. Halalnya Hewan Hasil Buruan
Berburu hewan untuk dimakan dagingnya telah dibolehkan hukumnya untuk dilakukan oleh seorang baik di dalam Al-Quran maupun di dalam As-Sunnah An-Nabawiyah.
Dan hewan yang mati dengan cara diburu halal hukumnya, meski tidak lewat penyembelihan sebagaimana yang kita kenal. Karena berburu itu sendiri sama hukumnya dengan penyembelihan yang masryu’.
B. Berburu Menggunakan Hewan
Selain menggunakan senjata, berburu juga bisa menggunakan hewan pemburu. Tentunya hewan pemburu adalah hewan yang buas dan punya kemampuan dasar berburu. Hewan-hewan jinak atau ternak biasanya tidak punya kemampuan itu.
Yang dimaksud dengan berburu dengan hewan pemburu adalah membunuh hewan buruan itu dengan dikejar dan diterkam mati oleh hewan pemburu. Jadi intinya, hewan yang diburu itu memang mati semata-mata oleh sebab dilukai dan diterkam oleh hewan pemburu.
Fungsi dan peran hewan pemburu itu memang untuk membunuh buruannya, dan bukan sekedar untuk menangkap hidup-hidup lalu disembelih oleh manusia. Dan hukum memakan hasil buruan ini halal dimakan dalam pandangan syariat, sehingga sudah tidak perlu lagi dilakukan penyembelihan.
Penjelasan:
moga membantu ><