Hukum itu ada yang tertulis ada yang tidak tertulis. Hukum yang tertulis (UU) ini dibuat oleh lembaga yang berwenang (DPR), sedangkan hukum yang tidak tertulis itu diambil dari adat kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus sehingga dijadikan suatu hukum, ini yang nantinya disebut dengan konvensi.
berkaitan dengan pertanyaannya, Pidato Presiden yang dilakukan setiap tanggal 16 Agustus, itu tidak ada didalam konstitusi /UUD 1945, bahkan hukum pun tidak ada yang mengatur namun dilakukan secara terus menerus, maka itu dinamakan KONVENSI.
Pembahasan
Secara umum Undang-Undang/Perundang-Undangan (UU) merupakan sebuah peraturan yang ada dalam hukum dan dibuat oleh lembaga eksekutif bersama lembaga legeslatif, dimana UU memiliki kekuatan untuk mengikat dan mengatur setiap elemen dalam lingkungan masyarakat yang berbangsa dan bernegara.
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pelajari Lebih Lanjut
- Materi tentang UUD lebih detail dapat disimak pada link brainly.co.id/tugas/997351
- Materi tentang Contoh Undang-Undang di Indonesia, dapat disimak pada link brainly.co.id/tugas/1117843
- Materi tentang Undang-Undang Ham , dapat disimak brainly.co.id/tugas/489842
Detail Jawaban
Kelas : VIII
Mapel : PKN
Kategori : Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode : 8.9.3
#TingkatkanPrestasimu
#SPJ3