Jawaban:
1.hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya.
2.Pentingnya hukum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk mengatur seluruh rakyat atau masyarakatnya, dengan adanya hukum kita bisa terikat dan tidak berbuat sewenang-wenang dan dengan adanya hukum pasti kejahatan tidak merajalela di masyarakat.
3.Tujuan hukum dalam suatu masyarakat adalah mendefinisikan dan mendistribusikan keadilan kepada seluruh elemen masyarakat yang ada
4.Jika hukum tidak ada, maka kehidupan sosial akan menemui kekacauan dan menimbulkan konflik-konflik yang akan merugikan banyak orang. Hukum juga akan membatasi hak dan perilaku anggota masyarakat sehingga masing-masing tidak bisa berbuat sewenang-wenang.
5.Hukum Publik dan Hukum Privat.
6.Hukum dibuat oleh masyarakat sendiri untuk melindungi norma dan nilai. Norma dan nilai dijaga agar tetap dalam kedudukannya. Maka dari itu secara tidak langsung, Hukum melindungi masyarakat dari pelanggaran dan kehidupan yang tidak baik.
7.Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
8.Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tersebut Kepolisian mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
9.dengan mendirikan hukum atau norma, untuk mengatur masyarakat agar tidak berperilaku seenaknya.
10.Peran masyarakat dalam menegakan hukum di indonesia salah satunya yaitu, mulai sadarnya masyarakat indonesia tentang tata tertib berlalu lintas, hal ini dapat dilihat dari telah banyaknya para pengendaraan sepeda motor yang memakai helm