Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang berasal dari peraturan yang ada sehingga terbentuk suatu hukum. Salah satu sumber hukum formil adalah doktrin. Pendapat sarjana hukum yang dapat dipegang pendapatnya adalah D. orang-orang yang bekerja di mahkamah konstitusi.
Pembahasan:
Sumber hukum formil yang diakui di Indonesia terdapat lima yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin, dan traktat. Doktrin merupakan sumber hukum formil yang berasal dari pendapat para ahli hukum yang ada pada lingkungan tersebut. Hasil dari pendapat para ahli hukum tersebut kemudian disepakati dan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penyelesaian masalah. Salah satunya pendapat dari orang-orang yang bekerja pada salah satu institusi hukum yang ahli dalam hukum.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang macam-macam sumber hukum formil https://brainly.co.id/tugas/3722612
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ9
Penulis:
swiss miss5nih
Nilai jawaban:
2