Macam-macam sumber hukum formil yang diakui di Indonesia terdapat lima yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin, dan traktat. Berdasarkan soal diatas maka yang termasuk sumber hukum formil adalah C. traktat (treaty)
Pembahasan:
Sumber hukum formil yang diakui di Indonesia terdapat lima yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, doktrin, dan traktat. Undang-undang merupakan sumber hukum yang dibuat oleh DPR dan disetujui oleh Presiden. Kebiasaan merupakan tingkah laku yang berulang-ulang. Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang bersumber dari keputusan hukum terdahulu. Traktat merupakan sumber hukum yang bersumber dari perjanjian antar negara. Doktrin merupakan sumber hukum yang berasal dari pendapat ahli hukum.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang macam-macam sumber hukum formil brainly.co.id/tugas/3722612
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ9