Pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pada pasal ....
A. 5 ayat 1
B. 6 A
C. 7 A
D. 8 ayat 2
E. 9 ayat 2
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.