Jawaban:
B. 6 A
Penjelasan:
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Semoga membantu, jadikan jawaban terbaik
Penulis:
codytmyi
Nilai jawaban:
7