Hakim merupakan penjabat yang bertugas untuk memimpin persidangan dalam rangka menegakan hukum. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat ini merupakan bunyi pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 (A).
Pembahasan:
Hakim sebagai salah satu profesi yang ada diindonesia wajib menyelesaikan segala perkara yang ada dan datang kepadanya. Apabila ada hakim yang menolak perkara karena alasan tertentu seperti tidak adanya berkas yang lengkap, tidak jelas hukum atau undang-undang yang mengaturnya, dan alasan lainnya maka alasan-alasan tersebut akan terjawab oleh pasal 27 UU No. 14 Tahun 1970 yang berbunyi Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian hakim https://brainly.co.id/tugas/7301990
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ9