Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu .... A. putusan perdamaian dan pengadilan B. yurisprudensi biasa dan tetap C. yurisprudensi tetap dan vaste jurisprudentie D. yurisprudensi dan putusan pengadilan E. yurisprudensi umum dan khusus

Jawaban 1

Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum dimana hukum berdasar dari putusan-putusan dari hakim terdahulu yang kemudian dijadikan pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Yurispundensi dibedakan menjadi dua yaitu yurisprudensi biasa dan tetap (B).

Pembahasan:

Yurispundensi dibedakan menjadi dua yaitu yurisprudensi biasa dan tetap. Yurispundensi tetap merupakan suatu putusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian proses hukum yang sama dengan proses hukum terdahulu sehingga pengambilan keputusan berdasar dari keputusan hakim terdahulu. Yurisprudensi biasa dapat didefinisikan sebagai seluruh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum pasti seperti putusan perdamaian, putusan Pengadilan Negeri, dan seluruh putusan Mahkamah Agung.Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian yurisprudensi https://brainly.co.id/tugas/3141447

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ9

Apakah kamu tahu jawabannya? Tambahkan di sini!

Can't find the answer?

Log in dengan Google

atau

Lupa password kamu?

Saya tidak punya akun, dan saya ingin Daftar

Pilih bahasa dan wilayah
How much to ban the user?
1 hour 1 day 100 years