Hukum internasional memiliki 3 asas yaitu asas kebangsaan, asas teritorial, dan asas kepentingan umum. Asas hukum internasional yang mempunyai kekuatan eksteritorial adalah A. asas kebangsaan yang berarti dimanapun warga negara berada maka ia tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
Pembahasan
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur tentang suatu aturan berkaitan dengan kaidah atau pedoman tingkah laku dari suatu negara dalam membuat hukum, hukum ini mengikat terhadap kekuasaan negara. Asas hukum internasional terdiri dari tiga asas yaitu pertama asas teritorial yang berarti kekuasaan negara atas daerah yang dikuasainya. Asas kedua yaitu asas kebangsaan yang berarti kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Asas ketiga yaitu asas kepentingan umum yang berarti wewenang suatu negara untuk melindungi kehidupan bermasyarakat.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang hukum internasional https://brainly.co.id/tugas/2339515
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ9
Penulis:
kingston247
Nilai jawaban:
0