Jawaban:
E. Pasal 28G ayat 1
Penjelasan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Berdasarkan norma konstitusi ini, dapat diasumsikan bahwa konsep hak rasa aman memiliki kaitan dengan perlindungan diri pribadi dan keluarga baik dalam konteksi integritas fisik maupun psikis, termasuk di dalamnya harta benda yang dikuasai.
Semoga membantu, jadikan jawaban terbaik
Penulis:
héctorsilva
Nilai jawaban:
10