1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
2. Sifat kedaulatan adalah:
- Dianggap permanen yang dimana memiliki artian bahwa sebuah kedaulatan akan dianggap tetap dan akan ada selama negara itu berdiri.
- Kedaulatan negara adalah hal yang asli yang dimana dalam hal ini memiliki artian bahwa kedaulatan tidak akan terbentuk dari sebuah kekuasaan lainnya yang lebih tinggi.
- Kedaulatan negara adalah hal yang bulat dalam artian bahwa kedaulatan tidak akan dilakukan pembagian dikarenakan akan menguburkan berbagai macam sifat dari kedaulatan itu sendiri sebagai sebuah kekuasaan tertingginya.
- Kedaulatan negara adalah hal yang tidak terbatas, dalam hal ini kedaulatan tidak akan diberikan pada apapun dan juga pada siapapun.
3. Kedaulatan ke dalam adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara lain.
4. Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
5. - Kedaulatan Tuhan adalah pemerintahan dan kekuasaan pemimpin negara yang dianggap sama dengan negara yang diberikan Tuhan.
- Kedaulatan Raja adalah menganggap raja sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawi.
- Kedaulatan Negara adalah kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.
- Kedaulatan Hukum adalah kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara.
- Kedaulatan Rakyat adalah menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.
maaf klo salah:'D
Penulis:
mary janeihjj
Nilai jawaban:
5