Jawaban:
Dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seorang konsumen pengguna listrik berhak untuk: Mendapatkan pelayanan yang baik. Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
Penjelasan:
Thank's
Penulis:
antonioifax
Nilai jawaban:
7