Jawab: . 2. Apa saja hak masyarakat sebagai konsumen listrik? KD 3.2 Jawab:​

Jawaban 1

Jawaban:

Dalam Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seorang konsumen pengguna listrik berhak untuk: Mendapatkan pelayanan yang baik. Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.

Penjelasan:

Thank's

Apakah kamu tahu jawabannya? Tambahkan di sini!

Can't find the answer?

Log in dengan Google

atau

Lupa password kamu?

Saya tidak punya akun, dan saya ingin Daftar

Pilih bahasa dan wilayah
How much to ban the user?
1 hour 1 day 100 years