Kurangnya kepercayaan terhadap penjabat yang sering berjanji tetapi tidak pernah menepatinya, pembangunan tidak berjalan sesuai harapan masyarakat , tidak ada kepastian untuk mengelola negara dengan baik.Penegakan hukum tidak berjalan dengan baik sehingga tidak ada kepastian hukum yang berasaskan kebenaran dan keadilan. Contohnya dalam beberapa kasus terdapat hal-hal yang perlu menjadi catatan sebagai suatu tindakan pembohongan atau rekayasa terutama pada isi berita acara pemeriksaan bertentangan dengan apa yang disampaikan di persidangan tetapi fakta persidangan diabaikan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis.Terjadinya kerugian keuangan negara karena adanya rekayasa pertanggungjawaban keuangan, contoh yang paling sederhana tetapi sangat merugikan keuangan negara, seorang pejabat yang melakukan perjalanan dinas dengan waktu hanya 3 hari tetapi di pertanggungjawabkan 7 hari , tinggal di hotel hanya 2 malam di pertanggungjawabkan 6 malam atau ada pembohongan dengan mempertanggunjawabkan uang perjalanan dinas padahal perjalanan dinas tidak pernah dilakukan.Orang dapat menderita lahir dan bathin seumur hidupnya karena seseorang menyiarkan berita bohong dengan menuduh orang tersebut melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan atau seseorang pesakitan dipenjara seumur hidup karena adanya saksi yang bohong atau proses penyidikannya penuh pembohongan.Tidak sedikit manusia yang dijatuhi hukuman dan menjadi catatan dalam riwayat hidupnya karena fitnah, rekayasa dan pembohongan.Orang dapat mati ditiang gantungan karena adanya pembohongan, misalnya sebuah mobil yang di cegat ditengah jalan oleh aparat yang diduga pengendaranya membawa barang terlarang, namun pada waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat orang tersebut di suruh menjauh dari mobilnya untuk memberi kesempatan dilakukan pemerikasaanoleh aparat yang tidak menemukan barang yang dimaksud melakukan tindakan dengan meletakkan barang terlarang yang dibawa oleh aparat itu sendiri dengan meletakkan secara sembunyi2 dan dengan suara lantang bahwa ada benda terlarang dalam mobil tersebut dan tak di nyana lagi langsung pengemudi mobil ditangkap , walaupun orang tersebut berteriak dan menangis bahwa barang tersebut bukan miliknya, karena sudah tertangkap dan bila polisi membebaskan dari tuduhan akan membawa risiko salah tangkap dan sangat memalukan institusi, maka untuk memperkuat dugaan, dilakukan pemeriksaan urine dimana hasilnya juga di rekayasa, bahwa urine orang itu mengandung Narkoba karena pemeieriksaan juga di laboratorium yang berada dibawa naungan institusinya.. contoh lain seorang warga negara lain yang masuk wilayah Indonesia dengan membawa koper pakaian yang tidak terkunci, pada waktu naik pesawat koper tersebut di masukkan dalam bagasi pesawat pada penerbangan dari Australia ke Indonesia, tetapi pada saat penumpang tersebut akan mengambil bagasinya langsung ditangkap karena di dalam kopernya terdapat berang terlarang. Orang tersebut di proses secara hukum dan di jatuhi hukuman berat walaupun ybs telah menjalani hukumannya selama 7 tahun orang tersebut tetap tidak mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, kalau seandainya tidak terjadi rekayasa seharusnya aparat penyidik harus melakukan investigasi yang sempurna dan melacak siapa yang memasukkan barang tersebut dan dimana dimasukkan , apakah pada waktu yang bersangkutan berangkat dari Australia atau pada saat sudah mendarat di Indonesia.Yang menjadi pertanyaan apakah ada manusia yang pernah tidak pernah berbohong atau perilaku bohong itu dibenarkan…Semoga membantu ya, berikan jawaban tercedas ,terima kasih