Contoh arsip vital yang tidak boleh hilang adalah
a. Arsip yang berasal dari Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah;
b. Arsip yang berasal dari Perusahaan BUMN/ BUMD dan Swasta;
c. Arsip yang berasal dari Perbankan;
d. Arsip yang berasal dari Asuransi;
e. Arsip yang berasal dari Lembaga Pendidikan Tinggi;
f. Arsip yang berasal dari Rumah Sakit.
Penjelasan:
Contoh arsip vital, menurut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/ Arsip Vital Negara, sebagai berikut.
a. Arsip yang berasal dari Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yaitu:
1. Kebijakan strategis (keputusan dan peraturan pimpinan instansi pemerintah) selama masih berlaku;
2. MOU dan perjanjian kerjasama yang strategis baik dalam maupun luar
negeri selama masih berlaku;
3. Arsip asset negara (sertifikat tanah, BPKB, gambar gedung, dan lain-lain;
4. Arsip hak paten, hak merek, dan hak cipta;
5. Berkas perkara pengadilan;
6. Personal file;
7. Batas wilayah negara, antar Provinsi atau antar Kabupaten/ Kota;
8. Dokumen pengelolaan keuangan negara.
b. Arsip yang berasal dari Perusahaan BUMN/ BUMD dan Swasta, yaitu:
1. Kebijakan perusahaan;
2. RUPS;
3. Dokumen asset perusahaan (sertifikat tanah, BPKB, gambar gedung,
blue print, dan lain-lain);
4. Akte pendirian;
5. Risalah rapat Direksi/ Komisaris;
6. Gambar teknik;
7. Piutang lancar (account receivable);
8. Saham/ obligasi/ surat berharga;
9. Neraca rugi laba.
c. Arsip yang berasal dari Perbankan, yaitu:
1. Kebijakan perbankan;
2. Dokumen nasabah;
3. Dokumen kreditor termasuk agunan;
4. RUPS;
5. Risalah rapat Direksi;
6. Dokumen desain sistem dan produk perbankan;
7. Dokumen merger;
8. Dokumen asset perusahaan/ bank (sertifikat, BPKB, gambar gedung,
dan lain-lain).
d. Arsip yang berasal dari Asuransi, yaitu:
1. Kebijakan di bidang asuransi;
2. Akte pendirian perusahaan;
3. Dokumen polis;
4. RUPS;
5. Risalah rapat Direksi;
6. Dokumen asset perusahaan/ bank (sertifikat, BPKB, gambar gedung, dan lain-lain).
e. Arsip yang berasal dari Lembaga Pendidikan Tinggi, yaitu:
1. Arsip kemahasiswaan;
2. Kurikulum;
3. Hasil penelitian inovatif;
4. Register mahasiswa;
5. Arsip ijasah.
f. Arsip yang berasal dari Rumah Sakit, yaitu Medical records (rekam medis).
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi data pada brainly.co.id/tugas/3206197
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4