Jawaban:
Adapun sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
1. Tertulis, artinya rumusannya jelas dan dituliskan sehingga menjadi hukum yang mengikat pemerintah dan warga negaranya.
2. Singkat dan supel, artinya harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan jaman dan memuat hak asasi manusia.
3. Memuat norma dan aturan yang harus dilaksanakan secara konstitusional.
4. Merupakan peraturan hukum positif tertinggi, yang mengatur peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.