Jawaban:
1. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
2. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
3. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah ditindaklanjuti penyelesaiannya. untuk
4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Penjelasan:
Semoga membantu jadikan jawaban
tercerdas ya