Landasan hukum penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi kewajiban setiap provinsi, kabupaten dan kota menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah.
Penulis:
sierrahatfield
Nilai jawaban:
3Penjelasan:
adalah nusantara
penjelasan: semoga membantu maaf kalo salah
Penulis:
ariannao3bs
Nilai jawaban:
0