Jawaban:
Legal Smart Channel - Gaya Hidup Cerdas Hukum
Artikel Cerdas Hukum
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Oleh : Admintv | 0 Kali
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA
DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Oleh: Maidah Purwanti, SH., MH.
Widyaiswara Kementerian Hukum dan HAM
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia saat ini terus mengemuka seiring dengan semakin dipahaminya hak-hak oleh individu maupun kelompok masyarakat, sementara entitas yang berperan sangat penting dalam penegakan HAM sendiri masih mendapatkan berbagai komentar miring, karena seringkali sebagai penegak HAM, entitas tersebut justru dianggap paling sering melakukan pelanggaran terhadap HAM.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ditemukan sebuah permasalahan, bagaimana sebenarnya tugas dan kewajiban negara, sebagai entitas utama pemangku kewajiban atas penegakan HAM, terutama jika telah terbukti bahwa negara sebagai pemangku kewajiban justru sebagai pelanggar terhadap HAM itu sendiri.
C. Tujuan dan manfaat tulisan
Diharapkan tulisan ini dapat memberikan pengetahuan lebih lanjut, mengenai apa dan bagaimana kewajiban dan tanggung jawab negara terkait penegakan HAM.
II. HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS NEGARA INDONESIA
A. Pemangku Kewajiban
Dalam konteks Hak Asasi Manusia (selanjutnya disingkat HAM), negara menjadi subjek hukum utama, karena negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, setidaknya untuk warga negaranya masing-masing.
Ironisnya sejarah mencatat pelanggaran HAM biasanya justru dilakukan oleh negara, baik secara langsung melalui tindakan-tindakan yang termasuk pelanggaran HAM terhadap warga negaranya atau warga negara lain, maupun secara tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan ekonomi politik baik di level nasional maupun internasional yang berdampak pada tidak terpenuhinya atau ditiadakannya HAM warga negaranya atau warga negara lain.
Negara dianggap melakukan pelanggaran berat HAM (gross vilence of human rights) jika:
1) Negara tidak berupaya melindungi atau justru meniadakan hak-hak warganya yang digolongkan sebagai non-derogable rights; atau
2) Negara yang bersangkutan membiarkan terjadinya atau justru melalui aparat-aparatnya tindakan kejahatan internasional (international crimes) atau kejahatan serius (seriouse crimes) yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang; dan/atau negara tersebut gagal atau tidak mau menuntut pertanggungjawaban dari para aparat negara pelaku tindak kejahatan tersebut.
Negara juga merupakan international person yang menjadi pihak dari berbagai perjanjian internasional mengenai HAM, baik yang berupa konvensi, kovenan, statuta, atau bentuk perjanjian lainnya, beserta segala wewenang dan tanggungjawab yang melekat padanya sebagai negara pihak dari perjanjian tersebut.
Selain negara, organisasi internasional seperti PBB, NATO, Komisi Eropa, ASEAN dan lainnya dalam perkembangan kontemporer hukum internasional juga seringkali sianggap sebagai subjek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, dan diletakkan sebagai aktor negara (state-actors). Hal ini, terutama selain karena alasan bahwa organisasi internasional beranggotakan negara-negara, adalah karena perkembangan dalam hukum hak asasi manusia internasional dengan bermunculannya berbagai mekanisme hak asasi manusia baik di tingkat internasional maupun regional yang secara politis dan administratif berada di bawah atau dibentuk melalui organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional bertanggungjawab atas tindakan pelanggaran internasiional yang dilakukan oleh negara anggota apabila organisasi tersebut menyetujui tindakan negara anggota atau memberikan kewenangan pada negara anggota untuk melakukannya.
Selain itu aktor negara, aktor non negara berdasarkan perkembangan hukum internasional juga dianggap merupakan subjek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, mereka antara lain 1) Korporasi Multinasional seperti World Bank, IMF, GATT/WTO dan perusahaan transnasional, karena ada anggapan bahwa seringkali kebijakan dibidang ekonomi dan politik dalam suatu negara tidak sepenuhnya dibuat oleh negara melainkan dibuat atas instruksi lembaga dana internasional dan kepentingan investasi perusahaan multinasional, sehingga muncul anggapan bahwa kebijakan ekonomi dan/atau politik yang melanggar hak asasi manusia tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara tapi juga tanggung jawab kekuatan ekonomi politik semacam lembaga dana internasional dan khususnya perusahaan multinasional; 2) Kelompok Bersenjata, perkembangan hukum humaniter memperluas subjek hukum hak asasi manusia, kelompok bersenjata yang terlibat konflik bersenjata dimasukkan