Jawaban:
Penggolongan barang tambang menurut Undang Undang nomor 11
tahun 1967 adalah: Golongan A: golongan bahan galian
strategis, misalnya minyak bumi
Golongan B: golongan bahan galian vital, misalnya bauksit, emas
Golongan C: golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam Golongan A atau B. Misalnya pasir kwarsa.
Pembahasan:
Golongan A: Golongan bahan galian yang strategis. Bahan galian strategis berarti bahwa bahan-bahan galian ini bersifat strategis untuk Pertahanan dan Keamanan serta Perekonomian Negara. Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
bitumen padat, aspal;
- antrasit, batubara, batubara muda;
uranium, radium, thorium dan bahan bahan galian radioaktip lainnya;
nikel, kobalt;
timah.
Golongan B: Golongan bahan galian
yang vital. Bahan galian vital berarti dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
- besi, mangan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan;
- bauksit, tembaga, timbal, seng;
emas, platina, perak, air raksa, intan;
- arsin, antimon, bismut;
- yttrium, rhutenium, cerium dan logam
logam langka lainnya;
berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
kriolit, fluorpar, barit;
- yodium, brom, khlor, belerang;
c. Golongan C: Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b. Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
- asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
- yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
batu permata, batu setengah permata;
- pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
- batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth);
marmer, batu tulis;
batu kapur, dolomit, kalsit;
Penjelasan:
Semoga membantu Maaf kalo salah,dan mohon maaf jika ada salah kata