Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa qiradh merupakan ikatan kerja sama antara pihak penyandang dana dan pihak pengelola, yang dimana nantinya kedua belah pihak akan bagi hasil atas keuntungan yang di dapat sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyandang
perubahan perilaku cara menangkap ikan dan hasil laut Nelayan adalah A. menggunakan bubu dan jaring B. menggunakan bahan peledak C. menggunakan sarana apung kapal dan mesin bantu menangkap ikan D. menyelaraskan mata pancing dan tarik-menarik pada mata pancing