Bidang studi:
B. IndonesiaPenulis:
sterlingchoiDibuat:
1 tahun laluKarena di dalam soal tidak disebutkan dilihat dari segi hukum apa, maka penulis akan menjawab hukum menikahi cucu dari saudara kandung perempuan sesuai dengan hukum (syariat Islam). Di dalam syariat Islam dijelaskan bahwasanya Hukum menikahi anak dan cucu dari saudara kandung adalah hukumnya tidak diperbolehkan (haram).
PembahasanDi dalam hukum Islam ada yang namanya dengan Mahram. Yaitu seorang wanita yang haram dinikahi oleh seorang wanita. Mahram ini terbagi menjadi 2 yaitu:
Dalilnya adalah ada di dalam surat Al Baqarah ayat 22-24.
Demikian, semoga membantu!
Pelajari Lebih LanjutMateri tentang nikah https://brainly.co.id/tugas/34030119
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Penulis:
chesterjzi6
Nilai jawaban:
7