Saya mau tanya, apakah boleh menikah cucu dari saudara kandung Perempuan

Jawaban 1

Karena di dalam soal tidak disebutkan dilihat dari segi hukum apa, maka penulis akan menjawab hukum menikahi cucu dari saudara kandung perempuan sesuai dengan hukum (syariat Islam). Di dalam syariat Islam dijelaskan bahwasanya Hukum menikahi anak dan cucu dari saudara kandung adalah hukumnya tidak diperbolehkan (haram).

Pembahasan

Di dalam hukum Islam ada yang namanya dengan Mahram. Yaitu seorang wanita yang haram dinikahi oleh seorang wanita. Mahram ini terbagi menjadi 2 yaitu:

  • Mahram Muabbad (karena nasab dan abadi) terdiri dari 7 jenis yaitu ibu anak perempuan, bibi dari jalur ayah, bibi dari jalur ibu, anak perempuan dari saudara lelaki maupun perempuan dan jalur bawahnya.
  • Mahram Muaqqat (sementara) sehingga jika sudah selesai statusnya bisa dinikahi seperti kakak atau adik ipar. Jika istri meninggal atau bercerai maka kakak atau adik iparnya bisa dinikahi.

Dalilnya adalah ada di dalam surat Al Baqarah ayat 22-24.

Demikian, semoga membantu!

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang nikah https://brainly.co.id/tugas/34030119

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Apakah kamu tahu jawabannya? Tambahkan di sini!

Can't find the answer?

Log in dengan Google

atau

Lupa password kamu?

Saya tidak punya akun, dan saya ingin Daftar

Pilih bahasa dan wilayah
How much to ban the user?
1 hour 1 day 100 years