Bidang studi:
AkuntansiPenulis:
koltenlutzDibuat:
1 tahun laluJelaskan aspek perpajakan yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan terkait NPWP! Simak pembahasannya berikut ini...
[tex]\\[/tex]
[tex]\tt\huge\red{Pendahuluan}[/tex]
Pajak merupakan suatu pemungutan biaya wajib atau kontribusi yang diberikan oleh negara dibayar oleh perusahaan atau masyarakat yang sudah mengikuti pelaksanaan usahanya. Uang dari pajak ini akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar dan juga kesejahteraan umum. Yang berhak memunguti biaya pajak ini adalah Departemen Perpanjakan oleh Administor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai dengan hukum undang-undang perpajakan di negara Indonesia.
[tex]\\[/tex]
[tex]\tt\huge\orange{Pembahasan}[/tex]
Jelaskan aspek perpajakan yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan terkait NPWP! diantara nya yaitu PPH (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan nilai.
[tex]\\[/tex]
KesimpulanJadi, dapat disimpulkan aspek perpajakan yang harus dipenuhi ketika perusahaan didirikan terkait NPWP adalah PPH (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan nilai.
[tex]\\[/tex]
Pelajari lebih lanjut :[tex]\\[/tex]
Detail Jawaban✍Kata Kunci : Aspek perpajakan terkait dengan NPWP
Penulis:
cinnamonlz32
Nilai jawaban:
2