Jawaban:
1. Pada hakikatnya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok:
a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedauatan berganti ganti.
c. Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu"nya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan/dibagi"kan kepada badan lain.
d. Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
2. Hakikat Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
3. Pada hakikatnya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok:
a Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedauatan berganti ganti.
c Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu"nya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan/dibagi"kan kepada badan lain.
d. Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.