Kategori Kepentingan yang Dilindungi Norma Hukum Menurut Roscoe Pound
1. Kepentingan Umum
Kepentingan umum terdiri dari:
- Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan sunstansinya.
- Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.
2. Kepentingan Masyarakat
Kepentingan masyarakat terdiri dari:
- Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum.
- Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial.
- Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi moral.
- Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial.
- Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna.
- Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual.
3. Kepentingan Pribadi
Kepentingan pribadi terdiri dari:
- Kepentingan-kepentingan pribadi.
- Kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga.
- Kepentingan-kepentingan substansi.
Pembahasan:
Norma dapat diartikan sebagai suatu aturan atau kaidah untuk perilaku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi. Indonesia merupakan negara yang multikultural. Setiap daerah tentu memiliki norma masing-masing. Macam-macam norma yang ada di masyarakat, yaitu:
- Norma kesopanan
- Norma kesusilaan
- Norma agama
- Norma hukum
Contoh norma persatuan, yaitu:
- Menghargai perbedaan pendapat
- Menghargai perbedaan agama
- Menghargai perbedaan bahasa
- Tidak memaksakan agama kepada orang lain
- Menjaga kerukunan dengan tetangga
- Rela berkorban demi kepentingan bersama
- Bergaul dengan siapa saja tanpa membedakan
- Bersikap toleran terhadap orang lain
- Menjaga silaturahmi dengan tetangga
- Menghargai perbedaan cara pandang
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang norma brainly.co.id/tugas/1417152
- Materi tentang adat istiadat brainly.co.id/tugas/3075635
- Materi tentang konflik brainly.co.id/tugas/5889514
Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: PKN
Bab: Bab 2 - Nilai dan Norma Sosial
Kode: 10.20.2
#AyoBelajar
#SPJ2