Bidang studi:
Ujian NasionalPenulis:
happytDibuat:
1 tahun laluPenjelasan:
Kegiatan pertambangan seringkali diidentikkan dengan kegiatan yang merusak lingkungan. Padahal menurut peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 mengenai usaha pertambangan yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta pascatambang.
Terdapat perbedaan mendasar pada kegiatan eksploitasi dan eksplorasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eksploitasi adalah pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; dan pemerasan. Biasanya eksploitasi dilakukan dengan sewenang-wenang atau terlalu berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak yang akan terjadi seperti tidak adilnya kompensasi dan kesejahteraan.
Sedangkan eksplorasi adalah penjelajahan lapangan dengan tujuan memperoleh pengetahuan lebih banyak terutama sumber-sumber alam yang berada di tempat itu.
Untuk menjadikan sumber daya alam berupa batubara dan mineral efektif dimanfaatkan tentu kegiatan eksplorasi harus dilakukan dengan baik sehingga kesejahteraan dan kemakmuran dapat tercapai, yang mana tujuan eksplorasi adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat dalam UUD Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penulis:
lukedalton
Nilai jawaban:
3