Perbedaan yang ada antara hukum perdata dengan hukum pidana adalah:
- Dalam aspek dasar timbulnya perkara di mana hukum perdata timbul karena adanya pelanggaran hak seseorang sesuai dengan aturan perdata sedangkan hukum pidana timbul karena adanya pelanggaran terhadap perbuatan pidana.
- Dalam aspek inisiatif berperkara di mana hukum perdata timbul inisiatif berperkara berasal dari orang yang merasa dirugikan sedangkan hukum pidana inisiatif berperkara berasal dari apatur negara seperti polisi.
- Dalam aspek tugas hakim dalam acara di mana hukum perdata tugas hakim dalam acara memberikan kebenaraan perkara sedangkan hukum pidana tugas hakim dalam acara mencari kebenaran perkara.
Pembahasan
Hukum perdata secara istilah artinya adalah semua aturan yang dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Sedangkan hukum pidana secara istilah artinya adalah semua peraturan-peraturan yang dibuat agar dapat menentukan perbuatan apa yang dilarang dan dapat menentukan apakah perbuatan termasuk ke dalam tindak pidana atau tidak.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang ruang lingkung hukum perdata https://brainly.co.id/tugas/29248711
- Materi tentang pengertian hukum perdata brainly.co.id/tugas/10806932
- Materi tentang sejarah hukum perdata brainly.co.id/tugas/937312
==========================
Detail jawaban
Kelas : Sekolah Menengah Atas
Mata pelajaran : PPKN
Bab : 2 - Sistem hukum dan peradilan nasional
Kode : 10.9.2
#TingkatkanPrestasimu #SPJ3