Perjanjian kawasan damai, bebas, dan netral merupakan kerjasama ASEAN dalam bidang politik. Sebutan perjanjian kawasan damai, bebas, dan netral di ASEAN tersebut ialah Zone of Peace, Freedom and Neutral (ZOPFAN).
Pembahasan
Kawasan bebas nuklir mulai menjadi perdebatan negara-negara ASEAN sejak tahun 1970 dan pada saat itu ASEAN masih terdiri dari lima negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina. Kelima negara tersebut sedang mengupayakan pembentukan proposal ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality) untuk Asia Tenggara. ZOPFAN sendiri bertujuan untuk menjaga kawasan Asia Tenggara bebas dari segala bentuk campur tangan atau intervensi dari pihak luar serta memperluas kerja sama di antara negara-negara di Asia Tenggara.
Timbulnya ketegangan ketegangan dan konflik bersenjata di kawasan yang berdekatan dengan wilayah Asia Tenggara, banyak banyak negara anggota ASEAN yang terlibat. Hal ini membuat ASEAN menegaskan kembali upayanya dalam mewujudkan kawasan Asia Tenggara sebagai suatu Wilayah yang Damai, bebas dan Netral (Zone of Peace, Freedom and Neutrality/ZOPFAN) yang sudah disepakati bersama negara anggota sejak 27 November 1971 di Kuala Lumpur. Salah satu komponen ZOPFAN adalah pembentukan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara sebagai salah satu traktat keamanan kawasan yang berfokus pada pembatasan lalulintas senjata nuklir dan larangan penggunaan di kawasan Asia Tenggara pasca Perang Dingin.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang menjalin kerjasama di bidang akademis dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada https://brainly.co.id/tugas/28519675
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1