pengendara yang tidak memiliki SIM akan ditilang polisi karena​

Jawaban 1

Jawaban:

karena tidak membawa kartu sim

Penjelasan:

jika tidak membawa atau tidak mempunyai kartu sim akan ditilang karena kartu sim adalah kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan surat yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Jenis SIM yang umum diketahui adalah SIM A dan SIM C.

maaf kalo salah

jadikan jawaban tercerdas y

Apakah kamu tahu jawabannya? Tambahkan di sini!

Can't find the answer?

Log in dengan Google

atau

Lupa password kamu?

Saya tidak punya akun, dan saya ingin Daftar

Pilih bahasa dan wilayah
How much to ban the user?
1 hour 1 day 100 years