3 Pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli, diantaranya adalah:
- Prof. Dr. Notonegoro berpendapat bahwa hak yakni sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
- John Locke berpendapat hak ialah individu sesuai kodratnya merupakan makhluk-makhluk yang bebas dan setara berupa hak kodrati yang tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak dan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.
- Koentjoro Poerbapranoto menurutnya hak ialah sesuatu yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci dan kewajiban adalah beban yang memberikan sesuatu yang seharusnya dibiarkan oleh pihak tertentu
PembahasanManusia Menurut kodratnya memiliki hak dan kewajiban atas sesuatu dalam menjalani kehidupan sosialnya dengan manusia lain. Tidak seorang pun manusia yang tidak mempunyai hak Pasal 13 KUH Perdata, tetapi konsekuensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi “hak” pada pihak satu berakibat timbulnya “kewajiban” pada pihak lain untuk menghormati hakyang dimiliki orang lain tersebut. Seseorang tidak boleh menggunakan haknya secara bebas, sehingga timbul kerugian atau rasa tidak enak pada orang lain.
Contoh hak dan kewajiban warga negara yaitu:
- Hak warga negara yaitu mendapat perlindungan, mendapat pendidikan.
- Kewajiban warga negara yaitu membayar pajar, membayar uang pendidikan.
Pelajari lebih lanjut- Materi tentang pengertian hak dan kewajiban menurut 10 para ahli https://brainly.co.id/tugas/30970909
- Materi tentang pengertian hak dan kewajiban https://brainly.co.id/tugas/4224675
- Materi tentang pelaksanaan hak dan kewajiban https://brainly.co.id/tugas/32096659
Detail jawabanKelas: 2 SD
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 1 - Hidup Rukun
Kode: 2.9.1
#AyoBelajar#SPJ2