Jawaban:
Dualisme dalam hukum tanah bukan disebabkan karena para pemegang hak atas tanah melainkan karena perbedaan hukum yang berlaku terhadap tanahnya. Tanah dalam hukum Indonesia mempunyai status dan kedudukan hukum sendiri terepas dari satatus hukum subyek ya ng mempunyainya. Disamping itu dualisme hukum tanah juga menimbulkan berbagai masalah hukum antar golongan yang serba sulit, sehubungan dengan adanya juga dualisme dalam hukum perdata.
Penulis:
poncioy4ps
Nilai jawaban:
3