pada tahun kedua Hijriyah umat Islam dijinkan berperang dua alasan itu yaitu​

Jawaban 1

Jawaban:

Perang dalam Islam hanya diperbolehkan dalam kondisi, yaitu :

  1. Jika terjadi permusuhan atau memusuhi umat Islam.
  2. Menolong kondisi umat Islam yang terdzalimi, baik personal maupun kelompok.

Islam membolehkan umatnya untuk maju berperang. "Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, tak lain karena perkataan mereka, 'Tuhan kami hanyalah Allah." (QS All-Hajj: 39-40).

Apakah kamu tahu jawabannya? Tambahkan di sini!

Can't find the answer?

Log in dengan Google

atau

Lupa password kamu?

Saya tidak punya akun, dan saya ingin Daftar

Pilih bahasa dan wilayah
How much to ban the user?
1 hour 1 day 100 years