1) untuk mencegah perbuatan pidana/kekerasan
2) untuk menakut nakuti seseorang agar tidak melakukan tindak pidana.
3) untuk menghukum pelaku kriminal
4) untuk memperbaiki perbuatan orang² yg sudah melakukan tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya
5) berfungsi sebagai hukum untuk melindungi masyarakat dari pelaku kekerasan
6) untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tertib
7) untuk mengatur sebuah tindakan individu satu dengan lainnya agar tidak melakukan tindakan yg dilarang.
Penulis:
gerardocarroll
Nilai jawaban:
16