Tuan Bobo dengan Tuan Coreng di antara mereka berdua mengadakan perjanjian perikatan jual beli satu bidang tanah dengan nilai seharga Rp. 5 Milyar dan telah terbayar panjar sejumlah Rp. 500 juta. Perjanjian perikatan jual beli itu ditandatangani di hadapan notaris dan dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Di dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, diatur hal-hal sebagai berikut: Tuan Coreng berkewajian mengurus penerbitan sertifikat tanah tersebut, sehingga menjadi nama Tuan Bobo, yang mana waktu pengurusan sertifikat akan selesai selambat-lambatnya 120 hari kalender sejak penerimaan panjar. Apauria terjadi keterlamualari uaian periye'resarat serikat terseud, Traka Tuan Cureng akan dikenakan denda dan ganti rugi yang wajib dibayarkan kepada Tuan Bobo sebesar Rp. 2 juta per hari keterlambatan dan apabila keterlambatan melampaui 14 hari kalender, maka perjanjian jual beli menjadi batal dan Tuan Coreng wajib mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya dari Tuan Bobo beserta dengan denda dan ganti rugi. Ternyata setelah 120 hari kalender, sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan, karena ternyata atas tanah tersebut telah ada sertifikat, yang mana sebelumnya telah dijual oleh Tuan Coreng kepada Tuan Kutu Buku, sehingga tidak mungkin dan tidak bisa lagi diperjual belikan oleh Tuan Coreng kepada Tuan Bobo. Oleh karena itu, Tuan Bobo menggugat Tuan Coreng dan menuntut pembatalan perjanjian jual beli dan pengembalian uang yang telah dibayarkan dengan ganti rugi. Petitumnya berisikan : Primair: 1. Mohon agar gugatan dikabulkan seluruhnya. 2. Mohon agar tergugat dihukum membayar biaya perkara. Subsidair: mohon putusan yang adil. Pertanyaan: 1. Jika diperhatikan, rumusan petitum primer dimaksud adalah tidak tepat. Mengapa dikatakan bahwa rumusan tersebut tidak tepat? Berikan argumentasi anda. 2. Jika anda adalah penasihat hukumnya, maka buatlah rumusan petitum primer yang seharusnya dari kasus tersebut. 3. Berikan argumentasi anda, mengapa perlu dicantumkan petitum subsider dalam sebuah gugatan? Skor Total​

Jawaban 1

Jawaban:

Tidak tepat karena petitum primer merupakan tuntutan pokok dalam pengadilan.

Penjelasan:

Tidak tepat karena petitum primer merupakan tuntutan pokok dalam pengadilan seharusnya berbunyi "a.Tergugat harus mengembalikan segala biaya yang telah diserahkan oleh penggugat, b.Tergugat mengganti segala kerugian baik materil maupun imateril kepada penggugat, c.Gugatan dari penggugat dikabulkan, d.Mohon agar tergugat membayar biaya seluruh perkara”.

Apakah kamu tahu jawabannya? Tambahkan di sini!

Can't find the answer?

Log in dengan Google

atau

Lupa password kamu?

Saya tidak punya akun, dan saya ingin Daftar

Pilih bahasa dan wilayah
How much to ban the user?
1 hour 1 day 100 years