Jawaban:
Pengertian dan Ciri Firma
Firma adalah bentuk kemitraan badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan bisnis antara dua orang atau lebih dengan nama perusahaan bersama.
Ciri:
→Sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
→Tanggung jawab tanpa batas untuk semua risiko yang terjadi
→Akan selesai jika satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal.
→Anggota perusahaan biasanya saling kenal dan saling percaya sebelumnya.
→Perjanjian yang tegas dapat dibuat di hadapan notaris
→Dalam suatu kegiatan bisnis selalu menggunakan nama bersama;
→Setiap anggota dapat membuat perjanjian dengan pihak lain.
→Ada tanggung jawab dalam risiko kerugian tak terbatas;
→Jika ada hutang yang belum dibayar, setiap pemilik wajib melunasi dengan aset pribadi;
→Setiap anggota perusahaan memiliki hak untuk menjadi pemimpin;
→Seorang anggota tidak memiliki hak untuk memasukkan anggota baru tanpa izin dari anggota lainnya
→Keanggotaan perusahaan sangat melekat dan berlaku seumur hidup;
→Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan perusahaan; dan
→Mudah mendapatkan kredit bisnis
Pengertian dan Ciri CV
Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
Ciri:
→Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
→Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
→Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
→Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
→Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
Pengertian dan Ciri Perseroan Terbatas
PT yaitu singkatan dari Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para sih pemegang saham Perseroan Terbatas yang berdasarkan pada jumlah saham yang dia punyai. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya yaitu seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
Ciri:
→Tujuannya untuk mencari sebuah keuntungan.
→Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
→Modalnya yang berasal dari saham-saham dan obligasi.
→Tidak mendapatkan sebuah fasilitas dari Negara.
→Dalam Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
→Kekuasaan tertinggi terdapat pada sebuah RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
→Pada Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
→Hubungan usahanya diatur di dalam sebuah hukum perdata, dan lain-lain.
Pengertian dan Ciri Koperasi
Koperasi adalah bagian dari badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. koperasi juga dapat dikatakan sebagai badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Ciri:
→Keanggotaan bersifat sukarela
→Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota
→Berasas kekeluargaan
→Bersifat non-kapitalis
→Berdasar prinsip swadaya, swakerta dan swasembada
Pengertian dan Ciri BUMN
Istilah BUMN atau kependekan dari Badan Usaha Milik Negara memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha, dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara. Hal ini sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003.
Dalam sistem perekonomian, peranan BUMN sebagai pelaku ekonomi berlaku secara nasional. Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada. Beberapa sector seperti pertanian, perikanan, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga konstruksi.
Ciri:
→Sumber Pemasukan Negara
→Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
→Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
→Melayani Kepentingan Umum & Pelayanan Publik
→Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
→Produknya Dibutuhkan Masyarakat
→Sebagai stabilisator Perekonomian Dalam Rangka Mensejahterakan Rakyat