Jawaban:
Yang termasuk rukun asuransi adalah pada pilihan jawaban B. 1,2,4,5 yaitu kafil,makful bih, makful lah dan makful 'anhu.
Penjelasan:
Rukun asuransi syariah menurut para ulama adalah
- Kafil (orang yang menjamin), dimana persyaratannya ialah sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
- Makful bih (utang, baik barang maupun orang), disyaratkan agar dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.
- Makful lah (orang yang berpiutang), syaratnya adalah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan.
- Makful ’anhu, adalah orang yang berutang.
materi tentang rukun Asuransi Syariah dapat dilihat lebih lanjut di Link ini.
https://brainly.co.id/tugas/2638416
#BelajarBersamaBrainly