Jawaban:
1. Waktu Pembentukannya
BPUPKI dibentuk pada 1 Maret Tahun 1945.
PPKI dibentuk pada 7 Agustus Tahun 1945.
2. Jumlah Anggota
a. BPUPKI: Secara keseluruhan, jumlah anggota BPUPKI adalah 67 orang yang terdiri atas 60 orang dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan disebut sebagai anggota aktif, dan 7 orang perwakilan Jepang dan disebut sebagai anggota pasif.
b. PPKI: Keseluruhan anggota PPKI yakni 27 orang. Pada awalnya hanya berjumlah 21 orang, namun tanpa diketahui pihak Jepang, ditambah 6 anggota lain sehingga menjadi 27 orang.
3. Susunan Organisasi
a. BPUPKI:
Ketua: Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat
Wakil 1: Ichibangase Yosio
Wakil 2: Raden Pandji Soeroso
Anggota: 67 Orang anggota
b. PPKI:
Ketua: Ir. Soekarno
Wakil: Drs. Mohammad Hatta
Anggota: 27 Orang anggota
4. Tugas
a. BPUPKI: tugas utamanya yakni mempelajari serta menyelidiki hal-hal penting yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia.
Selain tugas utama, ada beberapa tugas BPUPKI berdasarkan sidang seperti: membahas tentang dasar negara, membentuk reses selama satu bulan, membentuk panitia kecil yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota, membantu panitia sembilan bersama panitia kecil untuk menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
b. PPKI: tugas PPKI yakni mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia, mengesahkan Undang-undang Dasar RI, memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Indonesia, membentuk komite nasional yang membantu tugas presiden.
5. Waktu
a. BPUPKI:
Sidang Pertama pada 29 Mei - 1 Juni 1945.
Sidang kedua pada 10 - 17 Juli 1945.
b. PPKI:
Baca Juga: Double Dream Datang Lagi! Jangan Sampai Ketinggalan! [Ads]
Sidang pertama pada 18 Agustus 1945.
Sidang kedua pada 19 Agustus 1945.
Sidang ketiga pada di tanggal 20 Agustus 1945.
6. Hasil Sidang
a. BPUPKI: hasil sidang pertama yakni perumusan sebuah dasar negara Indonesia yaitu pancasila. Hasil sidang kedua yakni pembahasan rancangan undang-undang dasar, bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara dan kewarganegaraan indonesia.
b. PPKI:
hasil sidang pertama yakni mengesahkan UUD 1945 beserta pembukaannya, mengganti sila pertama pancasila dengan ketuhanan yang maha esa dari kaliamat ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, menetapkan presiden dan wakil presiden RI, membentuk komite nasional.
Hasil sidang kedua yakni: Membagi Indonesia menjadi 8 provinsi, memilih 12 menteri dalam kabinet pertama RI pada 12 departemen.
Hasil sidang ketiga yakni: membentuk PNI dan membentuk BKR.