Penjelasan:
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto (1992) terdapat beberapa konsep hukum yakni: ... Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga eksis sebagai variable sosial yang empiris. Hukum manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka.
#semoga membantu:)
Penulis:
ajqhf2
Nilai jawaban:
3