Pelanggaran HAM berat yang terjadi pada kasus Tanjung Priok yaitu penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang. Peristiwa Tanjung Priok menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tergolong pelanggaran HAM berat.
Pembahasan
Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada tanggal 12 September 1984. Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh kerusuhan massa antara umat Islam dengan pemerintah Orde Baru. Pada peristiwa ini terjadi banyak pelanggaran HAM yang menimbulkan banyak korban jiwa. Kategori pelanggaran HAM berat yang terjadi yaitu adanya penangkapan massal serta penahanan sewenang-wenang.
Kronologi peristiwa Tanjung Priok berawal saat aparat pemerintah Orde Baru meminta warga mencopot spanduk yang dianggap tidak berlandaskan Pancasila. Pada masa Orde Baru, pemerintah melarang adanya paham anti-Pancasila. Hingga akhirnya, spanduk tersebut dicopot oleh aparat sendiri. Namun, pada saat yang sama warga menganggap aparat telah melakukan pencemaran terhadap masjid. Upaya damai yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya terjadi kerusuhan besar dan puncaknya terjadi pada tanggal 12 September 1984. Pada peristiwa menewaskan setidaknya 400 korban jiwa.
Pelajari lebih lanjut
Kelas: 11
Mapel: PPKn
Bab: Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kode: 11.9.1
#AyoBelajar
Penulis:
rogelioasg0
Nilai jawaban:
1