Jawaban:
D. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
Penjelasan:
Tujuan negara Indonesia yang bersifat internasional adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea 4 selengkapnya dikutip dari buku Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Cyber Law, Terkait Data Privasi & Beschikking Digitalisasi karangan Endah Dewi Nawangsasi adalah:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusun lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
#Semoga Membantu :)
Penulis:
bubishx
Nilai jawaban:
3