Jawaban:
Perang dalam Islam hanya diperbolehkan dalam kondisi, yaitu :
- Jika terjadi permusuhan atau memusuhi umat Islam.
- Menolong kondisi umat Islam yang terdzalimi, baik personal maupun kelompok.
Islam membolehkan umatnya untuk maju berperang. "Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, tak lain karena perkataan mereka, 'Tuhan kami hanyalah Allah." (QS All-Hajj: 39-40).