Apabila Presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah​

  • drugie-predmety

    Bidang studi:

    PPKn
  • Penulis:

    jack25
  • Dibuat:

    1 tahun lalu

Jawaban 1

Jawaban:

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama.

Penjelasan:

maaf kalo slh

Apakah kamu tahu jawabannya? Tambahkan di sini!

Can't find the answer?

Log in dengan Google

atau

Lupa password kamu?

Saya tidak punya akun, dan saya ingin Daftar

Pilih bahasa dan wilayah
How much to ban the user?
1 hour 1 day 100 years