Ancaman dalam konteks bela negara terbagi dalam 2 jenis yaitu :
1. Ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan terdiri dari :
- Serangan militer dari negara lain.
- Pelanggaran batas-batas wilayah oleh negara lain.
- Spionase.
- Perang saudara.
- Gerakan separatis.
2. Ancaman terhadap bidang sosial dan ekonomi terdiri dari :
- Tindakan kriminalitas.
- Korupsi.
- Pembangunan tidak merata.
- Kelaparan.
- Masuknya produk asing yang tak terkendali.
Pembahasan :
Sebelum membahas tentang ancaman dalam konteks bela negara, mari kita pelajari terlebih dulu apa arti bela negara. Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang menunjukkan kecintaan dan kesetiaannya kepada negara yang menjadi naungannya untuk menjalani kehidupan.
Bela negara bersifat wajib bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, karena tercantum dalam salah satu pasal konsitusi yaitu pasal 27 UUD 1945 (ayat 3) yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara, berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Selanjutnya bela negara diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu pasal 9 (ayat 1), bahwa bela negara didefinisikan sebagai sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dari definisi diatas, maka ancaman dalam konteks bela negara bisa terjadi pada semua bidang kehidupan. Jika ancaman tersebut muncul, maka perlu dilakukan tindakan penegakkan hukum, agar keutuhan dan kelangsungan NKRI dapat tetap terjaga.
Pelajari lebih lanjut :
Materi tentang pengertian bela negara https://brainly.co.id/tugas/1825433
Materi tentang dasar hukum bela negara https://brainly.co.id/tugas/57797
Materi tentang contoh perbuatan bela negara https://brainly.co.id/tugas/588883
Detail jawaban :
Kelas : Sekolah Menengah Atas
Mata pelajaran : PPKN
Bab : 7 - Menatap tantangan integrasi nasional
Kode : 11.9.7
#AyoBelajar