Jawaban:
hadis Mardud
Penjelasan:
#Hadist Sahih, yaitu hadist yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sanadnya bersambung, perawinya yang adil, kuat ingatannya atau kecerdasannya, tidak ada cacat atau rusak. Oleh karena itu, hadist ini dapat digunakan sebagai landasan hukum.
# Hadist Mutawatir, yaitu hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah orang pada setiap tingkat sanadnya, yang menurut tradisi mustahil mereka bersepakat untuk berdusta dan karena itu diyakini kebenarannya. Oleh karena itu, hadist ini dapat digunakan sebagai landasan hukum.
# Hadist Hasan, yaitu hadis yang sanadnya tersambung, dengan perantara perawi yang adil, yang sedikit lemah hafalannya, namun posisinya teoat di bawah hadist sahih. Oleh karena itu, hadist hasan dapat digunakan sebagai landasan hukum.
# Hadist mardud, yaitu hadist yang ditolak, dan tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum.
#Hadist maqbul, yaitu hadist yang dapat diterima sebagailandasan hukum.
sekian terimakasih