Contoh teks berita tentang COVID-19.
Sertifikat vaksin COVID-19 sudah resmi digunakan sebagai syarat untuk dapat beraktivitas di tempat-tempat umum. Aturan baru ini berlaku setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan tersebut pada 3 Agustus 2021.
Aturan ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor-sektor tertentu, harus sudah divaksinasi (minimal tahap pertama). Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk kategori masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi. Masyarakat tersebut seperti, anak usia di bawah 12 tahun, karena alasan medis, atau seseorang yang baru sembuh dari COVID-19. Berikut ini akan dijabarkan daftar tempat yang wajib memperlihatkan sertifikat COVID-19 di Jakarta, yaitu:
- Apotek dan Toko Obat
- Supermarket, Swalayan, Pasar Raya dan Pasar Tradisional
- Restoran dan Kafe
- Warung makan atau Warteg
- Pusat Perbelanjaan atau Mall
Selain kelima tempat di atas, sektor- sektor di bawah ini juga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19, yaitu:
- Tempat Kontruksi untuk Infrastruktur Publik
- Moda Transportasi
- Fasilitas Layanan Kesehatan
- Kegiatan Peribadatan.
Penjelasan:Teks berita adalah sebuah teks yang menyampikan kabar/informasi terkini tentang peristiwa atau kejadian berdasarkan fakta dan baru saja terjadi kepada masyarakat yang diinformasikan secara tertulis. Teks berita juga disampaikan dengan menarik.
Pelajari lebih lanjut:- Pelajari lebih lanjut materi tentang ciri-ciri teks berita pada brainly.co.id/tugas/11460042
- Pelajari lebih lanjut materi tentang struktur teks berita pada brainly.co.id/tugas/283899
- Pelajari lebih lanjut materi tentang contoh teks berita pada brainly.co.id/tugas/4326450
Detai jawaban:
Mapel: Bahasa Indonesia
Kelas: VIII
Materi: Bab 5. Teks Berita
Kode: 8.1.5
#TingkatkanPrestasimu