Selain itu menyatakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sepanjang frasa “warga masyarakat yang dirugikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan “kerugian dan/atau kepentingan yang dialami harus secara langsung dan ...